Mulia Jaya - Perubahan RPJMDesa menjadi hal yang wajib dilaksanakan oleh desa pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dimana seperti diketahui bahwa pada pasal 79 ayat 2 huruf a berbunyi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu (delapan) tahun.
Sebagai bahan referensi pembuatan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDesa, dibawah ini kami lampirkan file MS. Word tentang Perdes Perubahan RPJMDesa.
File tersebut masih jauh dari kesempurnaan, sehingga kami sangat membutuhkan masukan dari semua pihak untuk memperbaiki dokumen tersebut mulai dari Konideran, Dasar Hukum maupun Diktum yang terdapat dalam batang tubuh Peraturan Desa yang kami rancang.
Atas koreksi dan masukan dari semua pihak kami haturkan terima kasih yang tak terhingga.
Redaksi MLJ News
Asgar Djabbar
16 Desember 2024 15:18:02
Baik